Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guna Kurangi Jumlah Kecelakaan, Kemenhub Berencana Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Guna Kurangi Jumlah Kecelakaan, Kemenhub Berencana Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan
Ria Anatasia
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500 ribu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Nanti bisa di atas Rp 500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Sebelumnya memang sudah ada ketentuan denda maksimal, namun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar truk kelebihan muatan hanya sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000.

Truk muatan 17 ton milik Suji terperosok ke dalam lubang karena kondisi jalan yang ambles.
Truk muatan 17 ton milik Suji terperosok ke dalam lubang karena kondisi jalan yang ambles. (Tribun Sumsel)

Menurut Budi, denda tersebut tidak memberikan efek jera sehingga masih banyak yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar.

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas