Guna Kurangi Jumlah Kecelakaan, Kemenhub Berencana Naikkan Denda Truk Kelebihan Muatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500 ribu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti bisa di atas Rp 500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Sebelumnya memang sudah ada ketentuan denda maksimal, namun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar truk kelebihan muatan hanya sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000.
Menurut Budi, denda tersebut tidak memberikan efek jera sehingga masih banyak yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.