Harapan kepada Komisi III DPR yang Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Hari Ini
Proses uji kepatutan dan kelayakan menjadi dua gelombang. Pertama, 5 Capim KPK lebih dulu akan jalani uji kelayakan hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR pada Rabu (11/9/2019) hari ini ini akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) terhadap 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fit and proper tes ini dilakukan setelah sebelumnya 10 Capim KPK itu menyeselesaikan uji pembuatan makalah di Komisi III DPR pada Selasa (10/9/2019) kemarin.
Proses uji kepatutan dan kelayakan menjadi dua gelombang.
Pertama, 5 Capim KPK lebih dulu akan jalani uji kelayakan hari ini.
Mereka adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Djoyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara.
Baca: Hari Ini Komisi III DPR Uji Kelayakan Capim KPK
Baca: Fahri Hamzah Sebut OTT KPK Hambat Investasi, Sudjiwo Tedjo Tak Sependapat: Banyak OTT Justru Bersih
Lima nama berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2019).
Mereka adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, Roby Arya.
Komisi Hukum DPR diharapkan mempertimbangkan Koalisi Masyarakat Sipil dalam menguji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK.
Komisi III diminta menggali lebih jauh tiap-tiap calon dalam seleksi ini.
"Temuan-temuan yang selama ini sudah disuarakan oleh masyarakat sipil harapannya dapat diambil oleh DPR untuk dijadikan bahan serta pertimbangan di fase fit n proper test calon pimpinan KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada wartawa, Rabu (11/9/2019).
ICW mengingatkan Komisi III memperhatikan aspek integritas dan pemahaman calon terhadap desain besar KPK dan pemberantasan korupsi. Hal itu diminta untuk digali lebih jauh.
"Terkait dengan proses seleksi pimpinan KPK tentu kita berharap agar aspek integritas, pemahaman terkait desain besar KPK serta pemberantasan korupsi di masa depan, dan rekam jejak dapat digali lebih jauh oleh DPR," ujarnya.
ICW sebelumnya tidak datang ke Komisi III dalam dengar pendapat umum dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK.
Baca: Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua
Kurnia mengatakan, tidak ada undangan resmi yang datang ke kantor ICW.