KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut Situmorang mengawali konferensi pers soal Firli.
"Dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-Undang bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.
Saut Situmorang mengatakan, karena adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat, KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
Baca: Viral di Medos, Begini Nasib Bocah SMP Bawa Celurit Untuk Ambil HP yang Disita Guru
"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas intenal KPK sebagaimana disampaikan deputi PIPM tanggal 23 januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," jelas Saut Situmorang.
Konferensi pers lantas diteruskan Tsani.
Tsani membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Baca: BREAKING NEWS: BJ Habibie Meninggal Dunia
Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir.
Kamis (12/9/2019) besok, Firli akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Firli pernah mengatakan dirinya tidak mendapatkan peringatan pelanggaran dari pimpinan KPK.
Penjelasan itu disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK, Marcus Priyo Gunarto.
Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi berkaitan kasus yang sedang ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
Baca: Susunan Kabinet Baru PM Jepang Shinzo Abe Dengan Menteri Termuda Dalam Sejarah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.