Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019). 

5. Fokus KPK dalam penguatan arah kebijakan dan implementasi program anti korupsi untuk pengembalian dan pemulihan keuangan negara.

6. Peran KPK dalam melaksanakan monitoring dan percepatan upaya reformasl di sistem pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

7. Penyelesaian utang perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat di KPK secara menyeluruh dalam rangka pengembalian aset negara serta menimbulkan efek jera.

8. lnovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi budaya koruptif dan pengenalan resiko korupsi di Indonesia.

9. Efektlfitas strategi nasional pencegahan korupsi di sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dari pendekatan dampak dan capaian target program anti korupsi KPK.

10. Pola Implementasl tugas dan wewenang KPK yang seusai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

11. Penguatan peran sektor swasta dan korporasi dalam membantu penciptaan budaya dan pendldikan anti korupsi.

BERITA TERKAIT

12. Evaluasl penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kesulitan pengungkapan perkara secara menyeluruh.

13. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.

14. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Sementara, 10 nama calon pimpinan KPK yang mengikuti tes pembuatan makalah adalah:

1. Alexander Marwata – (Komisioner KPK)

2. Firli Bahuri – (Anggota Polri)

3. I Nyoman Wara – (Auditor BPK) 

4. Johanis Tanak – (Jaksa)

5. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)

6. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)

7. Nawawi Pomolango – (Hakim)

8. Nurul Ghufron – (Dosen‎)

9. Roby Arya – (PNS Sekretaris Kabinet) 

10. Sigit Danang Joyo – (PNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas