Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Umumkan Irjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Firli Bahuri melanggar kode etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan deputi penindakan KPK," kata Saut Situmorang mengawali konferensi pers soal Firli.

"Dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-Undang bahwa KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya termasuk di antaranya membuka akses informasi kepada publik," imbuhnya.

Saut Situmorang mengatakan, karena adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat, KPK memutuskan menggelar konferensi pers mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

Baca: Viral di Medos, Begini Nasib Bocah SMP Bawa Celurit Untuk Ambil HP yang Disita Guru

"KPK perlu menjelaskan beberapa hal secara resmi terkait pemeriksaan etik terhadap mantan deputi bidang penindakan KPK. Pimpinan KPK telah menerima hasil pemeriksaan direktorat pengawas intenal KPK sebagaimana disampaikan deputi PIPM tanggal 23 januari 2019, perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan di direktorat pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," jelas Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

Konferensi pers lantas diteruskan Tsani.

Tsani membacakan detail dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Baca: BREAKING NEWS: BJ Habibie Meninggal Dunia

Untuk diketahui, Firli saat ini sedang menjalani proses seleksi capim KPK tahap akhir.

Kamis (12/9/2019) besok, Firli akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Sebelumnya, Firli pernah mengatakan dirinya tidak mendapatkan peringatan pelanggaran dari pimpinan KPK.

Penjelasan itu disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK, Marcus Priyo Gunarto.

Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi berkaitan kasus yang sedang ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

Baca: Susunan Kabinet Baru PM Jepang Shinzo Abe Dengan Menteri Termuda Dalam Sejarah

"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut TGB bukan lah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apapun dengan TGB.

Pertemuan itu, kata Firli, terlaksana karena Danrem 162/Wira Bhakti saat itu, Kolonel Inf Farid Ma'ruf, yang menghubungi TGB.

Baca: 1 Hari Keliling Cappadocia untuk Traveler yang Baru Pertama Kali Liburan ke Turki

"TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan. Siapa yang hubungi TGB? Menurut Danrem infantri Farid lah yang menghubungi dan itu sudah diklarifikasi pimpinan," jelasnya

Firli mengatakan saat itu dia berada di NTB untuk menghadiri serah terima jabatan Kapolda NTB.

Ketika itu, dirinya juga sudah menyampaikan izin kepada pimpinan KPK untuk menghadiri serah terima jabatan tersebut.

Makalah yang ditulis Firli

Sepuluh calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menjalani tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Tak terkecuali Irjen Pol Firli Bahuri yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Usai menjalani tes pembuatan makalah yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam 15 menit, Firli mengaku menulis soal inovasi dan strategi dalam memberantas korupsi.

“Tadi adalah makalah keempat yang kami buat selama proses seleksi Capim KPK, saya menulis bagaimana inovasi dan strategi dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Firli lalu beranjak menuju mobilnya.

Baca: Wiranto: Isu Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Tidak Benar

Makalah tersebut nantinya akan menjadi pegangan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan setiap Capim KPK sesuai dengan makalah yang dibuat masing-masing calon.

Jelang uji kelayakan besok, Firli menegaskan komitmennya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagai bagian dari kecintaannya kepada tanah air.

“Ini kan proses bagaimana menunjukkan kecintaan kita kepada KPK, kepada tanah air. Proses-proses ini menunjukkan kami sama-sama berusaha mewujudkan tujuan negara, itu saja,” tegasnya.

Baca: Status Menyayat Sang Bunda Setelah Fatir Meninggal Setelah Dirundung

Setiap capim KPK mendapatkan tema yang sudah ditentukan Komisi III DPR RI yang akan dibahas dalam uji kelayakan besok.

Ketika ditanya Firli tak mau menyebutkan dirinya mendapat tema apa.

“Kita lihat saja besok,” pungkasnya.

14 topik pilihan

Sebanyak 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (9/9/2019).

Mereka menjalani test awal berupa pembuatan makalah yang merupakan rangkaian dari fit and proper tes tersebut. Tes pembuatan makalah ini sudah dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Makalah yang dibuat mengacu pada hasil undian dari14 topik yang telah disiapkan Komisi III DPR.

"Jadi mereka membuat makalah berdasarkan topik yang mereka dapat," kata Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.

Makalah yang selesai mereka buat nantinya akan langsung didalami oleh Komisi III DPR untuk menjadi bahan tes wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan, pada Rabu-Kamis, (11/12/2019).

Baca: Nissan Ajak Media Mencoba Sensasi Mengemudi Nissan Leaf dan Note ePower

Ada 14 tema makalah untuk para calon pimpinan KPK tersebut, yakni:

1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas Internal Pegawai KPK.

Baca: Bluebird Ujicoba 25 Unit Taksi Listrik di Bandara Soekarno-Hatta

2. Penguatan kebijakan internal dan pemanfaatan sistem elektronik dan teknologi dalam peningkatan akuntabilitas di bidang penegakan hukum yang sesuai dengan hukum acara pidana dan tata administrasi yang baik.

3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, keuangan, dan surnber penerimaan negara lainnya.

4.Peran KPK dalam penguatan aparat penegak hukum di bidang penegakan hukum secara efektif, sinergis, dan profesional melalui kerjasama serta koordinasi dan supervisi.

5. Fokus KPK dalam penguatan arah kebijakan dan implementasi program anti korupsi untuk pengembalian dan pemulihan keuangan negara.

6. Peran KPK dalam melaksanakan monitoring dan percepatan upaya reformasl di sistem pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

7. Penyelesaian utang perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat di KPK secara menyeluruh dalam rangka pengembalian aset negara serta menimbulkan efek jera.

8. lnovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi budaya koruptif dan pengenalan resiko korupsi di Indonesia.

9. Efektlfitas strategi nasional pencegahan korupsi di sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dari pendekatan dampak dan capaian target program anti korupsi KPK.

10. Pola Implementasl tugas dan wewenang KPK yang seusai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

11. Penguatan peran sektor swasta dan korporasi dalam membantu penciptaan budaya dan pendldikan anti korupsi.

12. Evaluasl penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kesulitan pengungkapan perkara secara menyeluruh.

13. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.

14. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Sementara, 10 nama calon pimpinan KPK yang mengikuti tes pembuatan makalah adalah:

1. Alexander Marwata – (Komisioner KPK)

2. Firli Bahuri – (Anggota Polri)

3. I Nyoman Wara – (Auditor BPK) 

4. Johanis Tanak – (Jaksa)

5. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)

6. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)

7. Nawawi Pomolango – (Hakim)

8. Nurul Ghufron – (Dosen‎)

9. Roby Arya – (PNS Sekretaris Kabinet) 

10. Sigit Danang Joyo – (PNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas