Menkumham Yasonna Laoly Belum Berani Bicara Banyak
Saat ditanya perihal Revisi UU KPK, politisi PDI Perjuangan itu mengaku belum mengetahui kelanjutan dari UU tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, belum berani bicara banyak terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terlihat ketika Yasonna berada dalam acara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (11/9). Di acara itu, Yasonna hadir untuk dikukuhkan sebagai Guru Besar PTIK.
Pasca acara, ketika meninggalkan Auditorium PTIK, Yasonna tampak terburu-buru melewati kerumunan awak media.
Saat ditanya perihal Revisi UU KPK, politisi PDI Perjuangan itu mengaku belum mengetahui kelanjutan dari UU tersebut.
(Revisi UU KPK? - red) Belum tahu," ujar Yasonna, seraya terus berjalan, Rabu (11/9/2019).
Ia pun enggan berkomentar secara detail tatkala disinggung apakah pemerintah setuju dengan Revisi UU KPK tersebut.
Dirinya mengaku belum bisa membahas hal tersebut secara lebih lanjut dan meminta awak media menunggu hasil ke depannya.
Baca: Bamsoet: DPR Belum Terima Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK
"Apakah pemerintah setuju Revisi UU KPK? - red) Loh kalau pemerintah kan membahas dulu kan. (Pembahasan sendiri) Ya belum saya panggil laporannya, kita lihat dulu lah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventaris malasah (DIM) draf revisi UU KPK dan akan dipelajari terlebih dahulu secara detail.
"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju, ada yg tidak setuju dalam DIM nya," tuturnya.
Jokowi mengaku dalam mengambil keputusan yang tepa terkait revisi UU KPK, Ia melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.
" Sudah mulai sejak hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.
Sementara terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.
"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres kami kirim, besok saya sampaikam. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," tuturnya.