Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Tegaskan: Jangan Sampai Ada Pembatasan Tak Perlu Malah Ganggu Independensi KPK

Presiden Joko Widodo tegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Presiden Jokowi Tegaskan: Jangan Sampai Ada Pembatasan Tak Perlu Malah Ganggu Independensi KPK
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi pidato di sidang tahunan MPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM Presiden Joko Widodo menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.

 Hari Pertama Betrand Peto Sekolah di Jakarta, Ruben Onsu: Dia Syok Ada Banyak Buku Pelajaran

 Bertemu dengan 61 Tokoh Papua, Presiden Jokowi Janjikan BUMN Pekerjakan Warga Papua

 Mau Berfoto Semesra Syahrini dan Reino Barack atau Shawn Mendes dan Camila Cabello? Begini Caranya

 Kakek Cabuli Cucu Tiap Pagi Saat Antar ke Sekolah Selama 2 Tahun, Waspadai Gelagat Mencurigakan Ini

Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.

"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata dia.

Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR. Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah. Namun, ada juga pasal yang ditolak.

Berita Rekomendasi

"Nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas