Presiden Jokowi Tegaskan: Jangan Sampai Ada Pembatasan Tak Perlu Malah Ganggu Independensi KPK
Presiden Joko Widodo tegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.
• Hari Pertama Betrand Peto Sekolah di Jakarta, Ruben Onsu: Dia Syok Ada Banyak Buku Pelajaran
• Bertemu dengan 61 Tokoh Papua, Presiden Jokowi Janjikan BUMN Pekerjakan Warga Papua
• Mau Berfoto Semesra Syahrini dan Reino Barack atau Shawn Mendes dan Camila Cabello? Begini Caranya
• Kakek Cabuli Cucu Tiap Pagi Saat Antar ke Sekolah Selama 2 Tahun, Waspadai Gelagat Mencurigakan Ini
Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.
"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata dia.
Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR. Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah. Namun, ada juga pasal yang ditolak.
"Nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.