Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo Akui Ada Perdebatan di Grup WhatsApp Pimpinan KPK Sebelum Konferensi Pers Soal Firli

Agus Rahardjo membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal konfersi pers dugaan pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Firli.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agus Rahardjo Akui Ada Perdebatan di Grup WhatsApp Pimpinan KPK Sebelum Konferensi Pers Soal Firli
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tiga Pimpinan KPK, Laode M Syarif, Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang (kiri-kanan) 

- Selanjutnya masuk melalui lift Khusus dan langsung masuk ke ruangannya.
- Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar.

- Pertemuan antara Bahrullah Akbar dengan Firli sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video pada kisaran 30 menit.

- Bahrullah Akbar diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

3. Pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah Hotel di Jakarta, Firli bertemu dengan seorang Pimpinan Partai Politik.

23 Januari 2019

Deputi PIPM menyampaikan laporan ke pimpinan KPK

7 Mei 2019

Pimpinan KPK meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai

17 Mei 2019

Rapat DPP diselenggarakan. Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai

BERITA TERKAIT

11 Juni 2019

Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat tersebut, tertera Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri

19 Juni 2019

Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut

Menurut Tsani, pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.

"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB, saksi-saksi, pihak terkait, ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan FB. Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCRV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK," ujar Tsani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas