Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Banyak Permasalahan di Internal KPK, Satu Di Antaranya Status Hukum Diputus Secara Voting

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyoroti permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masinton: Banyak Permasalahan di Internal KPK, Satu Di Antaranya Status Hukum Diputus Secara Voting
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

Hal itu diungkapkan Marwata saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

“Saya sendiri tidak tahu bahwa ada konferensi pers itu jika tak diberitahu Ibu Basaria Panjaitan, setelah acara itu saya tanya Febri Diansyah (juru bicara KPK) kenapa ada acara itu dan kenapa pimpinan lain tak diberitahu.”

“Kelemahan dan kesalahan pimpinan KPK sekarang adalah tidak kompak, itu jadi persoalan dalam sistem kolektif kolegial yang diterapkan di KPK,” ungkap Marwata.

Marwata mengakui isu seputar seleksi calon pimpinan KPK dan polemik mengenai rekam jejaknya semakin memperuncing ketidakkompakan antara pimpinan KPK.

“Saya katakan dalam tiga bulan terakhir ini kami harus bersatu lagi, segala putusan harus diputuskan berlima, tak bisa satu dua pimpinan selesaikan masalah KPK. Yang tidak mau silakan keluar, itu prinsip, tegasnya.

Baca: Presiden Pimpin Proses Pemakaman BJ Habibie

Marwata secara pribadi berpendapat bahwa konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya yakni Saut Situmorang tersebut tidak sah.

Ia menjelaskan, saat menghadapi kasus itu, tiga dari lima pimpinan KPK berpendapat kasus Irjen Firli Bahuri ditutup karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari KPK karena dibutuhkan oleh institusi asalnya yakni Polri.

Berita Rekomendasi

“Tiga pimpinan tegas menyatakan kasus Pak Firli ditutup, lalu satu lainnya memberi catatan untuk diperhatikan. Secara kolektif kolegial kalau tiga setuju ditutup keputusan yang diambil harusnya kasus itu ditutup. Kalau ada satu yang terus jalan menurut saya tidak sah, itu menurut pendapat saya,” jelas Marwata.

Menurutnya salah satu pimpinan yang setuju kasus Firli ditutup adalah Ketua KPK Agus Rahardjo.

Marwata menjelaskan bahwa pada saat itu pimpinan KPK hingga DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli Bahuri yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Firli dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dengan bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara.

Laporan itu menurut Marwata sudah sampai pada DPP KPK yang berwenang menjatuhkan putusan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak.

Marwata mengatakan mekanisme di DPP KPK memberi kesempatan kepada Firli untuk memberi keterangan berupa pengakuan atau memutuskan membela diri melalui pengadilan.

Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas