Masinton: Banyak Permasalahan di Internal KPK, Satu Di Antaranya Status Hukum Diputus Secara Voting
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyoroti permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyoroti permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Ia mengatakan, banyak permasalahan yang terjadi di dalam tubuh KPK.
Hal tersebut disampaikan Masinton Pasaribu dalam dalam Dialektika Demokrasi bertajuk "Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi", di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
"Banyak persoalan di KPK terutama di periode belakangan ini, sampai DPR bentuk Pansus Angket Kewenangan KPK. Ada banyak masalah di internal KPK yang selama ini selalu mempersepsikan dirinya ke publik sebagai institusi yang paling benar, seperti taat aturan, punya integritas tinggi, dan sistem di dalamnya bagus. Ternyata tidak seperti yang diceritakan selama ini. Ada friksi di internal KPK yang mencuat ke publik. Semua sudah terkonfirmasi," jelas Masinton.
Baca: Guru Honorer di Ngabang Gorok Lehernya Sendiri, Diduga akan Bunuh Diri
Masinton memaparkan, satu dari beberapa permalasahan yang ada di tubuh internal KPK saat ini.
Menurut Masinton Pasaribu menentukan status hukum seseorang berdasarkan voting.
"Ada friksi-friksi di internal KPK yang mencuat, semua terkonfirmasi. Tadi bahkan gimana memutuskan perkara. Penjelasan Alex, ada tiga perkara yang diputus berdasarkan voting di pimpinan. Menyangkut nasib dan status hukum orang tidak ada yang namanya voting, harus objektif yaitu alat bukti yang dicari. Itu fungisnya lidik dan sidik, menyiapkan alat bukti bukan voting," tegasnya.
Karena itu, permasalahan tersebut menjadi tantangan para calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca: Alexander Marwata Tak Setuju KPK Terlalu Andalkan Operasi Tangkap Tangan
Tantangan itu adalah membenahi persoalan di internalnya sendiri, baik menyangkut manajemen pegawai sampai persoalan mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
"Tugas capim KPK ke depan, dia harus sadari ada persoalan besar di KPK, yakni internal, enggak mungkin bekerja baik kalau internal enggak benar di dalam," katanya.
Tidak kompak
Calon petahana pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu perihal adanya konferensi pers yang dipimpin Saut Situmorang yang menerangkan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri pernah melakukan tindakan yang diduga melanggar kode etik.
Oleh karena itu Marwata mengakui bahwa memang ada ketidakkompakan di antara pimpinan KPK saat ini.