Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Banyak Permasalahan di Internal KPK, Satu Di Antaranya Status Hukum Diputus Secara Voting

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyoroti permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masinton: Banyak Permasalahan di Internal KPK, Satu Di Antaranya Status Hukum Diputus Secara Voting
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

“Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat.”

Selain itu Marwata juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri di samping mekanisme di DPP KPK.

“Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena sudah keburu ditarik surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” pungkas Marwata.

Dalam konferensi pers yang digelar di KPK RI kemarin Rabu (12/9/2019), Saut Situmorang menjelaskan hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas