Gedung Merah Putih KPK Kembali Digeruduk Massa Pendukung Revisi UU KPK
Sekelompok massa membawa spanduk bertuliskan 'KPK Jangan Sok Paling Benar' menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) sore.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.
Baca: Saut Situmorang Mundur dari Pimpinan KPK
Baca: Profil 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2019-2023, Irjen Firli Jadi Ketua KPK
Lebih lengkapnya berikut materi konferensi pers Presiden Joko Widodo terkait Revisi UU KPK :
Pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sudah dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR.
Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya.
Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.
Kita tahu, Undang-Undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.
Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Saya telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang diinisiatifi oleh DPR.
Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Yang kedua, saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.