Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dapat Kurangi Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Yhanu, merupakan suatu keharusnya ada perubahan regulasi yang mengatur institusi negara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Lampung, Yhanu Setiawan menilai pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Yhanu, merupakan suatu keharusnya ada perubahan regulasi yang mengatur institusi negara.
“Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” kata Yhanu melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Yhanu setuju dengan langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menerapkan pengawasan dan kontrol agar tidak ada otoritas berlebih yang dimiliki oleh suatu lembaga negara.
Baca: Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi
"Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi," tutur Yhanu.
Mantan anggota Komisi Informasi Pusat itu menjelaskan, Dewan Pengawas bagi KPK nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.
Selain itu, etika dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang perlu diawasi.
“Kita justru berharap, desain dan perancangan instrumen hukum anti korupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya,” pungkas Yhanu.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi salah satu usulan dalam revisi Undang-Undang KPK.