Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Disebut Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi, Firli Bahuri Sempat Bantah Tegas

Pembelaan Irjen Bahuri soal isu pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi dalam wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pimpinan KPK Disebut Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi, Firli Bahuri Sempat Bantah Tegas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Pembelaan Irjen Bahuri soal isu pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi dalam wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK 

Pembelaan Irjen Bahuri soal isu pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi dalam wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK

TRIBUNNEWS.COM - Pembelaan Irjen Bahuri soal isu pelanggaran Kode Etik dan Gratifikasi dalam wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK.

Sempat menarik perhatian, Irjen Firli Bahuri akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Firli Bahuri ditetapkan menjadi Ketua KPK pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

Nama Firli menjadi sorotan publik.

Pasalnya sebelum resmi ditetapkan sebagai ketua KPK, banyak kabar miring soal dirinya.

Baca: Massa Aksi Ricuh, Lempari Gedung Merah Putih KPK dengan Batu, Wartawan Kocar-kacir

Baca: Mengorek Sosok Pimpinan KPK Terpilih Lili Pintauli Siregar di Lingkungan Rumahnya

Beberapa isu yang sering disebut adalah Firli Bahuri selalu dikait-kaitkan dengan pelanggaran kode etik dan juga gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dilansir Kompas.com, Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK, Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat.
Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK, Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Menurut Tsani, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas