UPDATE Revisi RUU KPK: Pernyataan Terbaru Pimpinan KPK, Gerindra dan PKS Buka Peluang Tolak Revisi
Polemik revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polemik revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Terbaru, pimpinan KPK menyatakan menyerahkan tanggungjawab pemberantasan korupsi kepada Presiden.
Sementara, Gerindra dan PKS mempertimbangkan kemungkinan menolak revisi UU KPK.
Berikut berita terbaru polemik revisi UU KPK:
1. Pimpinan KPK Serahkan Tanggungjawab ke Presiden
Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode M Syarif dalam jumpa pers, Jumat (13/9/2019) malam.
Baca: Fahri: Poin Revisi UU KPK yang Ditolak Presiden Sudah Pernah Dibahas oleh Badan Legislasi DPR
Dalam pernyataanya, Agus menyatakan pihaknya prihatin dengan kondisi pemberatasan korupsi yang saat ini ia anggap mencemaskan.
Menurut Agus, saat ini KPK dikepung dari berbagai sisi.
Pimpinan KPK, lanjut Agus, prihatin dengan revisi UU KPK.
Agus mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa isi dari RUU KPK tersebut.
"Sampai saat hari ini, kami draft yang sebetulnya saja tidak mengetahui," kata Agus dalam siaran live di akun Twitter KPK, Jumat (13/9/2019).
Agus melanjutkan, pimpinan KPK juga merasa revisi UU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Saya juga mendengar rumor, dalam waktu cepat akan segera diketok. Ini kita bertanya-tanya sebetulnya kegentingan apa sehingga harus buru-buru disahkan," ujar Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.