19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Lakukan Pernikahan
Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno mengatakan bahwa salah satu hal yang diperjuangkan dalam proses revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah, yakni usia 19 tahun.
Demikian disampaikan Sudiro saat menjadi pembicara dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia yang mendesak DPR RI mengesahkan 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
“Kami sudah bahas di Panja Baleg, dan salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai Pasal 7 khususnya ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 tahun 2017, yakni agar disamakan usia perkawinan yaitu 19 tahun,” ucap Sudiro.
Karena pada bunyi pasal yang lama disebutkan, sambung Sudiro, diizinkan menikah untuk wanita 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Politisi Fraksi partai Hanura itu menyampaikan, kronologis proses revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari Anggota Dewan.
“Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor tingginya persoalan kawin cerai yangb terjadi,” ujarnya.
Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan PPP sampai dengan penutupan rapat, masih belum setuju dan tetap mengusulkan agar batas usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.
“Karena mayoritas fraksi sudah menyepakati (usia) 19 tahun, maka rapat memutuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, kecuali dua fraksi (PKS dan PPP) yang tetap mengusulkan usia 18 tahun,” tutur Sudiro.
Sementara itu, Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa peran media seharusnya menjadi bagian dari kelompok warga negara yang membantu mensosialisasikan sebuah peraturan perundang-undangan.
“Peran media itu penting sekali terutama mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan Badan Legislasi. Seperti, kenapa berubah dari usia 16 tahun ke usia 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah, salah satunya adalah karena hasil judicial review MK Nomor 22 tahun 2017. Dimana menyepakati/mengabulkan permohonan dari tiga orang perempuan terhadap usia minimal pernikahan perempuan,” kata Andi Yuliani.
Diharapkan undang-undang ini nantinya akan menghilangkan diskriminasi, membrikan akses yang lebih, baik kepada perempuan, anak perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan akses informasi terhadap pekerjaan, memberi kesempatan bagi alat reproduksi perempuan untuk bisa tumbuh kembang secara baik.
“Angka perceraian cukup tinggi. Di Asean mungkin kita menduduki posisi tertinggi untuk masalah perceraian. Tingginya angka perceraian akibat banyak pasangan usia muda yang belum mapan secara ekonomi dan mental,” pungkasnya.(*)