Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, tapi Faktanya Cuma 2 Poin, Ada Kecurigaan Kecolongan
Presiden Joko Widodo klaim menolak 4 poin dalam draf revisi Undang Undang KPK, tapi kenyataan tidak berkata demikian.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Presiden Joko Widodo klaim menolak 4 poin dalam draf revisi Undang Undang KPK, tapi kenyataan tidak berkata demikian.
Faktanya, Presiden Jokowi hanya menolah dua poin dalam draf revisi UU KPK.
Pasalnya, dua poin lain yang ditolak Presiden Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.
Presiden Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
• Ria Irawan Pulang ke Rumah setelah Dirawat karena Kanker, Mayky Wongkar Ceritakan Kondisi Istrinya
• Kronologi Kerusuhan di Depan Kantor KPK, Berawal dari Perusakan dan Pembakaran Karangan Bunga
• Kasus Balita Tewas Makan Nasgor Kakak yang Dibawa dari Sekolah, Orangtua Ikhlas Tak Lapor Polisi
• Kronologi Balita di Jakarta Utara Tewas setelah Makan Nasi Goreng yang Dibawa Kakaknya dari Sekolah
Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.
Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.
Namun dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.