Wiranto: PBB Dukung Papua dan Papua Barat Tetap Jadi Bagian Indonesia
asilnya, PBB dukung kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia dan isu kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendukung wilayah Papua dan Papua Barat tetap menjadi bagian Indonesia.
Hal itu didasari dari hasil pertemuan wakil tetap RI di PBB dengan sekjen PBB pada 10 September 2019 lalu di New York yang membahas situasi terakhir papua dari sudut pandang PBB.
"Hasilnya, PBB dukung kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia dan isu kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB," ujar Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat petang (13/9/2019).
Wiranto menjelaskan, Papua telah menjadi bagian dari Indonesia telah tertulis dalam kesepekatan lama yakni New York agreement tahun 1962, The Act of Free Choice alias Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan resolusi PBB 2524 1969.
Baca: KABAR TERKINI Ledakan di Mako Brimob Semarang, Getarkan Rumah di Sekitarnya Atap Warga Pun Rontok
"Itu sudah jelas bahwa keputusan sudah final. Tidak ada lagi istilahnya referendum atau kemerdekaaan Papua, sudah tidak ada lagi. Karena sudah final," tegas dia.
Ia mengklaim, pada era Presiden Jokowi ini pemerintah berkesungguhan melakukan pembangunan di daerah Papua dan Papua Barat.
"Ini sudah kita lakukan. Presiden, Kapolri, Panglima TNI saya sendiri sudah mengatakan jangan represif. Aparat keamanan TNI dan Polisi jangan represif. Persuasif, edukatif, kompromis. Ajak mereka untuk tidak anarkis. Karena akibatnya kan terbalik," ucap Mantan Panglima ABRI ini.
Sebelumnya, PBB mengkritik kebijakan pemerintah yang memblokir internet selama lebih dari dua pekan pada akhir Agutus lalu.
Menurut Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet dalam keterangannya pada Rabu (4/9/2019), menyatakan penutupan internet secara menyeluruh di Papua berkemungkinan bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan membatasi komunikasi.