Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Yusril Sebut Kemungkinan Jebakan, Jokowi: Bijaklah dalam Bernegara

Tanggapan soal 3 pimpinan KPK yang serahkan mandat. Yusril sebut bisa jadi jebakan untuk Presiden. Jokowi minta pimpinan KPK bijak dalam bernegara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in 3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Yusril Sebut Kemungkinan Jebakan, Jokowi: Bijaklah dalam Bernegara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tanggapan soal 3 pimpinan KPK yang serahkan mandat. Yusril sebut bisa jadi jebakan untuk Presiden. Jokowi minta pimpinan KPK bijak dalam bernegara. 

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Antara.

Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, dinilai Yusril tak tertulis di dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Yusril menyebut jika Jokowi akan berpotensi melanggar undang-undang apabila menerima mandat tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," katanya.

2. PDI-P

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disela Rakerda I PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Hotel My Home, Sintang, Kalbar, Jumat (13/9/2019).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disela Rakerda I PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Hotel My Home, Sintang, Kalbar, Jumat (13/9/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyayangkan keputusan tiga pimpinan KPK.

Hasto menilai, mereka kurang bijaksana dalam mengambil tindakan.

Berita Rekomendasi

Ia juga heran mengapa KPK justru tampak antri kritik dan masukan.

"Ini menurut kami kurang bijaksana, partai pun sangat terbuka terhadap persoalan korupsi itu, masak KPK sebagai yang terdepan namun sepertinya anti kepada kritik, anti terhadap masukan-masukan yang disampaikan,"katanya, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kirim Surat ke DPR, KPK Berharap Masih Punya Kesempatan Bahas Revisi Undang-undang

3. Mahfud MD

Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Senada dengan Yusril, Mahfud MD juga menyebut, KPK Tak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Dikatakan Mahfud, Presiden tak pernah diberikan mandat kepada komisioner KPK.

"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

KPK menjadi lembaga independen yang tidak di bawah pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas