BERITA POPULER: 3 Langkah yang Bisa Diambil Jokowi Terkait Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK
Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi dalam menyikapi mundurnya tiga pimpinan KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Miftah
![BERITA POPULER: 3 Langkah yang Bisa Diambil Jokowi Terkait Penyerahan Mandat dari Pimpinan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ray-rangkuti-nihye4.jpg)
Agus yang ditemani Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember.
Baca: Pensiun sebagai Manajer Persib, Umuh Muchtar Ingin Jabatannya Diemban Robert Alberts
Baca: Pesan BJ Habibie Kepada Mantan Ajudannya yang Memilih Berkarir di Dunia Politik
Baca: Aspers Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto Beri Penghargaan kepada Waskita
"Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami," kata Agus.
"Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan," Agus menegaskan.
Saut Situmorang sebelumnya telah menyampaikan pesan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Saut menyampaikan pengunduran dirinya itu mulai berlaku terhitung sejak Senin (16/9/2019). Dia pun meminta maaf kepada banyak pihak atas keputusannya itu.
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan.
Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui proses di Komisi III DPR, pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Sosok Firli sendiri terbilang kontroversial. KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
DPR berencana mengesahkan lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023 pada rapat paripurna DPR, Senin (16/9/2019). Pimpinan KPK yang baru akan mulai menjabat pada Desember 2019.
5 pimpinan KPK terpilih
angkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung, pada Kamis (12/9/2019) malam.
Usai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III menskor rapat selama 20 menit.
Rapat kemudian dilanjutkan pada pukul 23.50 Wib dengan diawali pembacaan daftar kehadiran anggota Komisi III.
Baca: Putra Sulung Habibie Ungkap Mimpi Sang Ayah yang Belum Terwujud
Penentuan calon pimpinan KPK terpilih ditentukan melalui voting oleh 56 anggota Komisi III yang hadir.
![Anggota Komisi III DPR memotret hasil perolehan masing-masing calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemilihan Capim KPK oleh Komisi III DPR melalui mekanisme voting di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Melalui mekanisme voting dengan jumlah suara sah sejumlah 56 terpilih 5 capim KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-iii-dpr-tetapkan-lima-pimpinan-kpk_20190913_015433.jpg)
Masing masing anggota Komisi III akan memilih 5 dari 10 calon pimpinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.