Gedung Merah Putih KPK Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Aksi ujuk rasa rencananya akan kembali digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/9/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi ujuk rasa rencananya akan kembali digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (16/9/2019).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut pimpinan KPK 2014-2019 mundur dari jabatannya pasca mengembalikan mandat pengelolaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com rencananya aksi unjuk rasa tersebut digelar pukul 14.00 WIB.
"Mendesak Pimpinan KPK untuk Mundur dan Keluar dari Gedung KPK karena Telah Menyerahkan Tugas dan Tanggung Jawab kepada Presiden" tulisnya dalam selebaran informasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/9/2019).
Baca: Ketua KPK: Di Gedung KPK Tiap Jumat Ada Jumatan, di Lantai 3 Ada Kebaktian, Jadi Dimana Talibannya?
Baca: Ketua KPK: Kami Hanya Kembalikan Mandat, Bukannya Mundur
Sementara itu, pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 11.10 WIB tampak kendaraan taktis miliki aparat kepolisian dari satuan Brimob bersiaga di depan Gedung Merah Putih KPK.
Setidaknya ada dua unit mobil water canon dan satu unit mobil baracuda yang telah bersiaga di sana.
Selain itu, 14 unit sepeda motor dari satuan Brimob pun tampak terparkir disekitar Gedung KPK.
Kemudian kendaraan mobil milik satuan Sabhara terparkir lengakap dengan tameng yang telah disiagakan.
Kendati begitu kekinian arus lalulintas di depan Gedung Merah Putih KPK pun masih terpantau lengang. Beberapa kendaraan pun masih tampak melintasi jalan di depan kantor KPK.
Selain kendaraan taktis milik aparat kepolisian, kini di sekitaran kantor KPK terdapat banyak karangan bunga yang bertuliskan ucapan selamat kepada Firli Bahuri yang menduduki jabatan Ketua KPK periode 2019-2023.
Karangan bunga tersebut menggantikan karangan bunga sebelumnya yg kebanyakan menolak Firli sebagai Ketua KPK baru dan juga menolak revisi Undang-Undang KPK.