Jokowi Diberi 3 Opsi Selesaikan Kemelut di Tubuh KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi dalam menyikapi mundurnya tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, menurut Ray Rangkuti, Jokowi membekukan KPK.
Bila langkah tersebut diambil Jokowi, berarti akan menonaktifkan kegiatan KPK sampai pimpinan baru KPK dilantik.
"Dengan sendirinya menonaktifkan kegiatan KPK sampai pelantikan komisioner KPK baru," kata Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019).
Kedua, Presiden Jokowi menolak penyerahan mandat dari tiga komisioner KPK.
Bila langkah tersebut diambil, berarti tiga pimpinan KPK tetap melaksanakan tugasnya.
Menurut dia, langkah tersebut bertolak belakang dengan sikap presiden Jokowi akhir-akhir ini.
"Karena di satu sisi, presiden mengabaikan pikiran, pandangan, dan keterlibatan komisioner KPK yang sekarang, dan disaat yang sama tidak mau menerima penyerahan mandat mereka. Artinya sikap mendua presiden," jelasnya.
Ketiga, Jokowi menerima penyerahan mandat tiga pimpinan KPK, lalu memilih pimpinan transisi sampai pimpinan baru KPK dilantik.
"Tentu saja, jika Presiden konsisten dengan cara berpikir seperti sekarang," ucapnya.
Serahkan mandat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," ujar Agus saat menggelar konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).