Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Pasaribu: Agus Rahardjo Cs Tak Taat Pada Sumpah Jabatan Pimpinan KPK

Namun pengunduran diri pimpinan KPK saat ini sangat tidak lazim. Karena tidak menyangkut status hukum mereka.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton Pasaribu: Agus Rahardjo Cs Tak Taat Pada Sumpah Jabatan Pimpinan KPK
WARTA KOTA/henry lopulalan
KETUA KPK KONPERS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) dalam jumpapres di halaman Gedung Merah-Putih, Jalan Kuning Persada ,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(12/9/2019). Pimpinan KPK menanggapi atas penyataan Calon Pimpinan (Capim) KPK petahana, Alexander Marwata, saat menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR. Ketiga pimpinan menyayangakan statmen Alex yang "menolak" pengumuman oleh Pimpinan KPK atas pelanggaran Etik yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri, dengan alasan tidak ada koordinasi. - Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sikap Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang menegaskan mereka tidak taat pada sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi sikap tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sikap tiga pimpinan KPK ini menegaskan mereka tidak taat pada sumpah jabatan ketika dilantik sebagai pimpinan KPK. Jelas-jelas dalam sumpah tersebut mereka mengucapkan senantiasa menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, jujur, obyektif berani dan adil," tegas politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2019).

Aktivis '98 itu mengatakan, tiga pimpinan KPK itu menunjukkan sikap tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK.

Ia menjelaskan pula, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 poin e, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena mengundurkan diri.

Namun pengunduran diri pimpinan KPK saat ini sangat tidak lazim. Karena tidak menyangkut status hukum mereka.

"Kalau periode sebelumnya pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyangkut status hukum karena menjadi tersangka," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Masinton melihat juga manuver tiga pimpinan KPK itu dilakukan setelah misi mereka gagal menjegal Irjen Pol Firli Bahuri sebagai pimpinan baru lembaga antirasuah.

Baca: Novel Baswedan: Ada Persekongkolan Para Pejabat Hancurkan KPK

"Lalu mereka membangun narasi seakan-akan ketiga oknum pimpinan KPK ini dizolimi. Ini action konyol dan tidak mencerminkan martabat pejabat negara yang bersifat dan bersikap negarawan," kritiknya.

Ia juga mengkritik, kala dalam konferensi persnya tiga pimpinan KPK mengatasnamakan lembaga. Padahal keputusan institusi/lemabaga KPK adalah bersifat kolektif kolegial.

"Artinya harus dengan keputusan lima pimpinan atau komisioner KPK. Sedangkan dua pimpinan lainnya tidak mengetahui dan tidak merestui.

Ini dagelan konyol dari pejabat negara yang tidak paham ketatanegaraan," tegas Masinton.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Sitomurang, dan Laode Muhammad Syarif menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. Upaya itu dilakukan berawal dari adanya revisi UU KPK.

Dalam pernyataanya, Agus menyampaikan KPK dikepung dari berbagai sisi dan pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. Menurut Agus, pihaknya belum mengetahui draf isi revisi UU KPK tersebut.

Agus Rahardjo: Kami Hanya Kembalikan Mandat, Bukan Mundur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/9/2019).

Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Meski mengembalikan mandat, Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa atau tidak mengundurkan diri.

Hal ini ditunjukkan Agus dengan melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, Senin (16/9/2019). Agus nampak didampingi tiga Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

Baca: Revisi UU Perkawinan akan Disahkan DPR, Usia Minimum Boleh Nikah 19 Tahun

"Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu. Buktinya hari ini saya masih melantik," kata Agus usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Agus menekankan, pimpinan KPK saat ini dalam posisi menunggu sikap Presiden Jokowi. Terutama berkaitan dengan revisi UU nomor
30/2002 tentang KPK.

"Kita menunggu saja. Jadi enggak ada (mengundurkan diri)," katanya.

Agus mengatakan, sempat ada undangan untuk bertemu Presiden Jokowi. Namun, pertemuan itu ditunda karena kesibukan Jokowi. Agus mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dapat bertemu dengan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK.

"Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan. Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu," katanya.

Tak hanya kepada Presiden, pimpinan KPK pada hari ini melayangkan surat kepada DPR. Dalam surat itu, Pimpinan KPK meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK. Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga meminta Presiden dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KPK.

"Supaya kita tahu draf sesungguhnya itu seperti apa isinya. Itu saja. Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak. Jadi kan di dalam banyak kesempatan perlu melibatkan para ahli baik ahli hukum yang di luar maupun di dalam. Perguruan tinggi maupun kalau bisa KPK dilibatkan. Hanya itu saja. Jangan buru-buru lah. Kita mengejar apa sih," katanya.

Saat pelantikan ini tidak terlihat Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang disebut telah mengundurkan diri. Agus meluruskan isu tersebut. Dikatakan, Saut saat ini dalam posisi cuti.

"Seminggu kalau tidak salah (cutinya)," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan lembaga antikorupsi akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Meskipun tidak mudah, katanya, hal tersebut merupakan upaya KPK menjalankan amanat. Hal ini disampaikan Febri untuk merespon berbagai pertanyaan publik mengenai keputusan Pimpinan KPK mengembalikan mandat pada Presiden.

"KPK sangat memahami kekhawatiran banyak pihak jika KPK berhenti bekerja saat ini. KPK menerima banyak masukan baik secara langsung ataupun melalui pemberitaan di media. Di tengah berbagai serangan pada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan," katanya.

Febri menjelaskan, penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sebagaimana yang disampaikan Agus Rahardjo Cs pada Jumat (13/9/2019) lalu berangkat dari pemahaman bahwa Presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, tentu termasuk pemb korupsi. Dikatakan salam posisi Presiden sbg Kepala Negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden.

"Seperti yang disampaikan Pimpinan kemarin, semua diserahkan pada Presiden. Jadi kami menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal ini," katanya.

Menurutnya, pemahaman ini perlu dijaga karena dimanapun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggungjawab kepala Negara. Untuk itu, KPK berharap, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan lurus. Hal ini hanya bisa dilakukan jika ada komitmen kuat kita semua.

"Oleh karena itulah, rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali Pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala Negara," katanya.

Meski demikian, KPK, kata Febri menyadari pelayanan pada masyarakat tetap harus berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana.

Terkait dengan pelaksanaan tugas Pimpinan, Febri mengingatkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pemberhentian Pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Kepres.

"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU. KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas