Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PUSAKA Undip Dukung KPK Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KPK

Pujiyono mendukung sikap pimpinan KPK mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in PUSAKA Undip Dukung KPK Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KPK
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono mendukung sikap pimpinan KPK mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pimpinan KPK berharap dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Ini menunjukkan satu langkah lebih maju, tidak hanya dalam posisi menolak tetapi minta terlibat dalam pembahasan rencana revisi UU KPK," ujar Pujiyono kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2019).

Selain juga memang sangat logis dan seharusnya KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi tersebut. Selain KPK, kata dia, pihak-pihak penggiat antikorupsi dan stage holder lainnya.

"Seharusnya diterima baik oleh DPR untuk mematang substansi revisi, dan menghidarkan diri melaksakan operasi senyap melemahkan KPK," jelasnya.

Menurut dia, untuk KPK yang lebih baik, butuh itikad baik para pihak, baik itu DPR, KPK dan presiden Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Butuh semua pihak terkait duduk bersama dengan niatan bersama memberantas korupsi. Dengan begitu, dugaan pelemahan KPK akan sirna.

KPK Berharap Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK

KPK akan mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dengan adanya surat tersebut, kata Agus, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," katanya.

Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas