Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng dan Samin Tan mangkir dari pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Melchias Markus Mekeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM, Senin (16/9/2019) ini.

Sedianya ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM).

"Yang bersangkutan masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Baca: Ketua KPAI: Sebaiknya Kata Bangsat Tidak Digunakan

Selain Mekeng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan.

Ia rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, sama seperti Mekeng, Samin Tan juga mangkir dari pemeriksaan hari ini.

Berita Rekomendasi

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya. KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka," kata Febri.

Baca: Viral Pria Kirim Video Elus Anjing ke Pacar, Pas Dengar Suara di Belakangnya, Gadis ini Jadi Jijik

KPK sendiri sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng, sejak Selasa (10/9/2019).

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.

Samin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019.

Namun hingga kini, KPK belum kunjung menahan Samin Tan.

Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas