Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng dan Samin Tan mangkir dari pemeriksaan KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
KPK pun telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Baca: Cerita Sewu Dino yang Konon Lebih Seram dari KKN Desa Penari, Sampai Makan Korban Jiwa Juga
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.