Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng dan Samin Tan mangkir dari pemeriksaan KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Baca: Cucu BJ Habibie Resmi Berseragam Borneo FC
Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dicegah ke luar negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR tersebut dilarang berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Baca: Persebaya Surabaya Terapkan Hukman Bagi Pemain yang tak Disiplin Itu Peraturan dari Wolfgang Pikal
Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9/2019) besok.
"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.
Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
Baca: Misteri Tanah Tak Bertuan di Purbalingga, Jadi Tempat Ziarah Pelanggan Togel