Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng dan Samin Tan mangkir dari pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Samin Tan dan Melchias Markus Mekeng Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Melchias Markus Mekeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM, Senin (16/9/2019) ini.

Sedianya ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM).

"Yang bersangkutan masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Baca: Ketua KPAI: Sebaiknya Kata Bangsat Tidak Digunakan

Selain Mekeng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan.

Ia rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, sama seperti Mekeng, Samin Tan juga mangkir dari pemeriksaan hari ini.

Berita Rekomendasi

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya. KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka," kata Febri.

Baca: Viral Pria Kirim Video Elus Anjing ke Pacar, Pas Dengar Suara di Belakangnya, Gadis ini Jadi Jijik

KPK sendiri sudah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng, sejak Selasa (10/9/2019).

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.

Samin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019.

Namun hingga kini, KPK belum kunjung menahan Samin Tan.

Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Baca: Cucu BJ Habibie Resmi Berseragam Borneo FC

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dicegah ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR tersebut dilarang berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Baca: Persebaya Surabaya Terapkan Hukman Bagi Pemain yang tak Disiplin Itu Peraturan dari Wolfgang Pikal

Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9/2019) besok.

"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Baca: Misteri Tanah Tak Bertuan di Purbalingga, Jadi Tempat Ziarah Pelanggan Togel

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

KPK pun telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.

Sebelumnya diduga  PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Baca: Cerita Sewu Dino yang Konon Lebih Seram dari KKN Desa Penari, Sampai Makan Korban Jiwa Juga

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas