Sebut Ada Bukti Pelanggaran Kode Etik Berat, Mantan Komisioner KPK Desak Kapolri Tarik Firli
Menurut Busyro Muqoddas, Irjen Firli tidak bisa ditempatkan sebagai ketua KPK karena pernah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas 2010-2011 memberikan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segara menurunkan Irjen Firli Bahuri dari kursi kepemimpinan KPK untuk periode 2019-2023.
Menurut Busyro, Irjen Firli tidak bisa ditempatkan sebagai ketua KPK karena pernah melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Ada bukti dan track record bahwa Irjen Firli ini pernah melakukan pelanggaran kode etik. Nah Kapolri sekarang harus punya iktikad jujur untuk menarik Firli,” ujar Busyro kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Menurut Busyro, Tito Karnavian memiliki otoritas penuh untuk menarik Firli dari jabatan calon pimpinan KPK. Dia percaya bahwa Tito tidak mungkin menutup mata terhadap catatan buruk yang pernah dilakukan oleh Irjen Firli.
“Pak Firli itu waktu naik jadi capim KPK pasti mendapat izin dari Kapolri. Waktu itu sebagai Kapolda Sumsel, Pak Tito pasti punya iktikad baik karena pintar dan seorang profesor. Harus ada kejujuran,” kata Busyro.
Busyro juga menyoroti Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dinilai tidak becus dalam memilih calon pimpinan yang memilk integritas.
“Hasil kerja pansel pimpinan KPK itu amburadulitas kelewat batas. Tapi itu tanggung jawab presiden," celetuknya.
Ketidaksetujuan pemilihan Irjen Firli memang lantang disuarakn oleh banyak politisi, cendikiawan, dan masyarakat sipil. Firli dianggap pernah memiliki rekam jejak yang buruk ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal ini berdasarkan laporan yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK pada 21 September 2018 silam.
Pelanggaran Firli menurut Dewan Penasihat KPK Tsani Annafari meliputi beberapa hal.
Pertama, ketika dirinya bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham daerah PT Newmont tahun 2009-2016.
Tsani menyebut bahwa Firli tidak pernah melampirkan izin untuk mengadakan pertemuan dengan pihak terkait perkara dan tidak memberikan laporan kepada pimpinan.
Pelanggaran kedua adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Bahrullah saat itu dijadwalkan untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka Yaya Purnomo Ihwal untuk kasus suap dana perimbangan.