Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Ada Bukti Pelanggaran Kode Etik Berat, Mantan Komisioner KPK Desak Kapolri Tarik Firli

Menurut Busyro Muqoddas, Irjen Firli tidak bisa ditempatkan sebagai ketua KPK karena pernah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sebut Ada Bukti Pelanggaran Kode Etik Berat, Mantan Komisioner KPK Desak Kapolri Tarik Firli
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tsani mengungkap bahwa Firli didampingi langsung oleh Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pelanggaran ketiga berupa aksi Firli saat melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada tanggal 1 November 2018.

Terpisah, Firli merespons berbagai tentangan tersebut sebagai sebuah tantangan. Dia mengaku bahwa jabatan pimpinan KPK adalah takdir yang harus dijalani.

“Ini sudah takdir. Saya harus menerimanya,” kata Firli.

Jokowi Harus Pilih 2 Opsi

Presiden Jokowi diminta segera mengambil tindakan untuk mencegah vakumnya posisi pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi menyusul mundurnya 3 dari 5 pucuk pimpinan KPK pada hari Jumat (13/9/2019) lalu.

"Karena sebagian besar pimpinan KPK saat ini mundur, akan menyebabkan terjadi kevakuman pimpinan KPK sampai Desember nanti. Karena itu dengan bismillahhirramaanirrahim kami ingin menyuarakan suara kami, Presiden Jokowi harus segera mengambil keputusan untuk menyelamatkan KPK," ujar Chaerul Umam, pegiat Forum Lintas Hukum Indonesia, Chaerul Umam dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Dari kiri ke kanan: Pegiat Forum Lintas Hukum Indonesia, Chaerul Umam, Petrus Selestinus dan Alfons Loemau memberikan keterangan persnya menyikapi kondisi valum kepemimpinan KPK pasca mundurnya 3 komisioner KPK, di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Dari kiri ke kanan: Pegiat Forum Lintas Hukum Indonesia, Chaerul Umam, Petrus Selestinus dan Alfons Loemau memberikan keterangan persnya menyikapi kondisi valum kepemimpinan KPK pasca mundurnya 3 komisioner KPK, di Jakarta, Minggu (15/9/2019). (IST)
Berita Rekomendasi

Pengamat dan praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, saat ini terjadi kekosongan pimpinan di KPK sejak 3 orang pimpinan KPK mundur dan menyerahkan mandat ke Presiden sejak 13 September 2019.

"Menurut kami kondisi ini tak bisa ditemukan dalam norma hukum. Karena mundurnya kemarin mengatasnamakan pimpinan, menurut kami kelima orang ini sudah tidak memiliki kewenangan memimpin KPK. Kewenangan mereka jadi nol," ungkapnya. 

Petrus menilai, pengunduran diri pimpinan KPK ini jelas upaya memboikot tugas penegakan hukum di KPK.

Kuasa Hukum Ormas Harimau Jokowi Petrus Selestinus di sebuah restoran di Stasiun Gambir Jakarta Pusat usai mendatangi Markas Puspom AD di Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2019).
Petrus Selestinus

"Ketika pimpinan KPK mundur tugas tugas penuntutan dan penyidikan di KPK menjadi lumpuh. Karena lumpuh, kami Forum Lintas Hukum Indonesia meminta kepada DPR dan Presiden melakukan terobosan hukum," ujarnya.

Petrus menyatakan, ada beberapa pilihan atau opsi terobosan hukum yang bisa diambil.

Pertama, "Presiden menyatakan pembekuan KPK dengan menyerahkan tugas ke Polri atau Kejaksaan atau menunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Petrus.

Kedua, Presiden dengan mendorong dilantiknya lima orang pimpinan KPK terpilih hasil seleksi Panitia Seleksi KPK dan proses fit and proper test di DPR. 

Suasana fit and proper test hari pertama calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Suasana fit and proper test hari pertama calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). (TRIBUNNEWS/REZA DENI)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas