Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Pihak Diminta Memahami Substansi UU KPK, Jangan Menggiring Opini Sesat ke Presiden

Ibnu Fajar mengatakan faktanya, hari ini Ketua KPK Agus Rahardjo melantik dua pejabat di KPK yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Semua Pihak Diminta Memahami Substansi UU KPK, Jangan Menggiring Opini Sesat ke Presiden
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ), Umar Ibnu Fajar mengatakan  sikap pimpinan KPK yang ingin menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sikap yang tidak bijaksana.

"Kenapa? Sudah jelas bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan mengelola lembaga antirasuah sebagaimana UU 30/2002 tentang KPK. Ingat, pimpinan KPK bukan mandataris Presiden," kata Ibnu Fajar kepada pers di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Ibnu Fajar mengatakan faktanya, hari ini Ketua KPK Agus Rahardjo melantik dua pejabat di KPK yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan.

Karenanya, kata dia, pernyataan ketua KPK pada Jumat (13/9/2019) bisa dikatakan gegabah, bahkan terburu-buru.

"Kita paham mungkin pimpinan KPK sedang emosional sekaligus galau dengan isu revisi UU KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023," ujar Ibnu Fajar.

Baca: Jokowi Akan Ajukan 74 Undang-Undang Untuk Direvisi ke DPR

Dia mengatakan harus ada kejelasan KPK atas sikap penyerahan mandat itu.

"Jangan bersayap dan berada di ruang abu-abu. Maksudnya pimpinan KPK itu mengundurkan diri atau seperti apa?" ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ibnu Fajar, tujuannya supaya tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

"Kalau memang mundur ya bilang mundur. Seperti ditegaskan Presiden Jokowi, tidak ada yang namanya mengembalikan mandat," kata Ibnu Fajar.

Dia berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi dari KPK harus tetap berlanjut.

Ada asas hukum yang berbunyi "fiat justitia et pereat mundus" atau "meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan".

"Jangan ragukan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, korupsi adalah musuh kita bersama. Presiden Jokowi sudah tentu tidak akan pernah kompromi dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Ibnu Fajar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas