Soal Masa Depan Nasib KPK, Begini Sikap UGM, Abraham Samad, Saut Situmorang hingga Mahfud MD
Banyak pihak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam situasi genting setelah mulusnya upaya revisi UU KPK oleh DPR.
Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Banyak pihak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam situasi genting setelah mulusnya upaya revisi UU KPK oleh DPR.
Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) turut andil dalam menyikapi persoalan itu.
Para civitas akademika UGM menyuarakan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK.
Baca: Dengan Pos Ekspor, Bea Cukai Bengkulu Dorong UMKM Tembus Pasar Luar Negeri
Baca: Begini Cara Tersangka Produsen Olah Mie yang Dicampur dengan Formalin dan Boraks
Mereka menggelar pernyataan sikap di Balairung, UGM, Minggu (15/9/2019).
Dalam pernyataan sikap itu, para civitas akademika UGM menuntut DPR maupun pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU KPK.
Sementara itu, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menjelaskan, calon pimpinan KPK cacat yuridis.