Soal Revisi UU KPK, Mahfud MD: Apa Tak Sebaiknya Presiden Minta Penundaan Sampai Lahir DPR Baru ?
Mahfud MD menilai jika pembahasan revisi UU KPK sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai jika pembahasan revisi UU KPK sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diwawancara dalam program Prime Talk Metrotv.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD mengatakan bahwa proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik.
"Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 proses legislasi itu harus melibatkan partisipasi publik wajib hukumnya itu ketentuan pasal 5 dan pasal 96 harus didengar semua pihak," ujarnya seperti dilansir Tribun Bogor dari tayangan YouTube Metrotvnews, Senin (16/9/2019).
Menurutnya, dengan sisa waktu masa jabatan DPR hingga akhir September mendatang terbilang singkat dan tidak akan cukup untuk menyelesaikan proses revisi UU KPK.
"Waktu yang pendek kurang 14 hari masa kerja DPR ini, menurut saya tak cukup untuk melalui proses-proses itu akibatnya bisa cacat formal," terangnya.
Jika hal itu terjadi, maka bisa saja digugat ke MK.
"Kalau cacat formal kalau misalnya didgugat ke MK undang-udang sudah jadi bisa dibatalkan dan MK sudah pernah membatalkan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi karena dianggap cacat seluruh isi UU batal itu bisa jadi," papanya.
Untuk itu, Mahfud MD menilai jika pembahasan revisi UU KPK ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.