Dewan Pengawas Gantikan Keberadaan Penasihat KPK, Tsani Annafari: Secara De Jure Saya Sudah Selesai
Dalam Undang-Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (17/9/2019), ada komponen baru dalam struktur KPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
7 poin penting
Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.
Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.
1. Tujuh Poin Disepakati
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal tujuh poin revisi UU KPK dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).