Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas Gantikan Keberadaan Penasihat KPK, Tsani Annafari: Secara De Jure Saya Sudah Selesai

Dalam Undang-Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (17/9/2019), ada komponen baru dalam struktur KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pengawas Gantikan Keberadaan Penasihat KPK, Tsani Annafari: Secara De Jure Saya Sudah Selesai
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mohammad Tsani Annafari. 

Dewan Pengawas KPK memiliki masa tugas selama 4 tahun.

Adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37B UU KPK hasil revisi.

Berikut Tribunnews lampirkan pasal dalam UU KPK hasil revisi terkait struktur KPK yang berisi Dewan Pengawas, tugas, serta wewenang Dewan Pengawas:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan

Berita Rekomendasi

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 37B:

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas