Dewan Pengawas Gantikan Keberadaan Penasihat KPK, Tsani Annafari: Secara De Jure Saya Sudah Selesai
Dalam Undang-Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (17/9/2019), ada komponen baru dalam struktur KPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Undang-Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (17/9/2019), ada komponen baru dalam struktur KPK.
Komponen baru dalam tubuh KPK tersebut adalah Dewan Pengawas KPK.
Komponen Dewan Pengawas KPK tertera dalam Pasal 21 ayat 1 UU KPK hasil revisi.
Dengan adanya komponen baru tersebut, keberadaan Dewan Pengawas KPK tersebut menghapus keberadaan posisi penasihat KPK.
Baca: Menteri Yasonna Lantik MPPN dan MKNP Periode 2019-2022
Penasihat KPK yang sudah mengundurkan diri, Tsani Annafari pun memberikan tanggapannya.
"Itu penasihat juga bakal berhenti kok, karena dihapus pasal tentang penasihat dan diganti dengan Dewan Pengawas, sehingga menurut saya ya sama saja, mana yang lebih cepat. Kalau RUU disahkan minggu depan misalnya secara de jure saya sudah selesai," ujar Tsani Annafari kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Namun, Tsani mengaku sudah melaksanakan apa yang menjadi misinya secara pribadi yakni mengundurkan diri sebelum RUU KPK disahkan.
Baca: Pengesahan Revisi UU KPK Disebut Beri Kepastian Hukum terhadap Pegawai KPK
"Selain juga saya mundur karena hasil capim bermasalah itu," ucapnya.
Dewan Pengawas KPK sendiri dipilih Presiden.
Nantinya, dewan pengawas bakal diisi 5 orang.
Sebelum memilih anggota dewan pengawas, Presiden harus membentuk panitia seleksi.
Kemudian panitia seleksi menyerahkan nama-nama anggota dewan pengawas hasil seleksi kepada presiden yang kemudian menyerahkan nama itu berkonsultasi dengan DPR.
Baca: Polda Metro Jaya Gandeng Pemprov DKI Jakarta Gelar Razia Pajak Kendaraan
Setelah berkonsultasi, barulah DPR menetapkan personel dewan pengawas.