Jawaban Singkat Mahfud MD Saat Said Didu Minta Pendapat Soal Pengesahan Revisi UU KPK Cuma 13 Hari
Said Didu meminta pendapat Mahfud MD terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang cuma butuh 13 hari. Ini jawaban Mahfud MD.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Said Didu meminta pendapat Mahfud MD terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang cuma butuh 13 hari. Ini jawaban Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan jawaban singkat pada Said Didu.
Said Didu diketahui meminta pendapat Mahfud MD terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang cuma butuh 13 hari.
Hal ini diketahui dari cuitan Said Didu di akun Twitter, Selasa (17/9/2019).
Lewat cuitannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menulis, pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK memakan waktu hanya 13 hari.
Pengesahan dilakukan sebelum masa jabatan DPR habis dan hanya dibahas tiga hari di pemerintah.
Selain itu, pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri sebanyak 80 anggota DPR.
Said Didu pun mempertanyakan kepada Mahfud MD, apakah hal ini normal?
Baca: Politikus Demokrat: Pihak yang Tidak Puas Dengan Revisi UU KPK Bisa Ajukan Gugatan Ke MK
Baca: Perjalanan Revisi UU KPK Sejak Tahun 2010 hingga Kini Disahkan, Dahulu SBY Menolak
"Mhn pemahaman dari prof @mohmahfudmd apakah pembahasan revisi RUU @KPK_RI yg hanya dibahas 13 hari, disahkan hanya 13 hari sblm mass jabatan DPR habis, hanya dibahas 3 hari di Pemerintah, dan hanya dihadiri 80 org anggota DPR termasuk normal?"
Demikian cuitan Said Didu lewat cuitan di Twitter.
Tahu namanya disebut dalam cuitan Said Didu, Mahfud MD membalas cuitan tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum UII itu pun hanya memberi balasan singkat berupa ajakan pada Said Didu untuk minum kopi.
"Ngopi, yoook," tulis Mahfud MD.
Bahkan Mahfud MD juga mengunggah foto dirinya bersama sang sahabat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.