Jawaban Singkat Mahfud MD Saat Said Didu Minta Pendapat Soal Pengesahan Revisi UU KPK Cuma 13 Hari
Said Didu meminta pendapat Mahfud MD terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang cuma butuh 13 hari. Ini jawaban Mahfud MD.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
- Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
- 11 September 2019, Presiden Kirim Supres Revisi UU KPK
Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) agar Menteri Hukum dan HAM membahas revisi UU KPK bersama DPR.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019).
Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- 13 September, Jokowi Beri Pernyataan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pernyataannya saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019), Jokowi mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Secara jelas, Jokowi menyebutkan ada empat poin yang ia tolak.
Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
Kedua, ia tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan keajsaan saja.
Ketiga, Jokowi tidak setuju KPk harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.
Terakhir, ia tidak setuju pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain
- 13 September, Tiga Pimpinan KP Serahkan Mandat
Kecewa dengan bergulirnya revisi UU KPK, Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode pada Jumat (13/9/2019).
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden."
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember."
"Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar dia.
16 September, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Poin Perubahan dalam RUU KPK
DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).
Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
- 17 September, DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Sehari setelah terjadi kesepatan antara DPR dan Pemerintah, DPR langsung mengesahkan UU KPK.
Pengesahan UU KPK hasil revisi dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.
Pengesahan UU KPK hasil revisi diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.