Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai

KPK merasa tak dilibatkan rapat bahas revisi UU KPK, Ali Ngabalin sebut KPK lembaga pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai
Tribunnews.com/Seno
Ali Ngabalin 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Agus Rahardjo memprotes pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin dalam sambungan telewicara tayangan 'PRIME TALK' unggahan metrotvnews, Senin (16/9/2019).

Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan.
Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan. (YouTube metrotvnews)

Baca: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Pembawa acara Rory Asyari menyinggung soal revisi UU KPK yang saat ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap melemahkan KPK.

Sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait anggapan pelemahan KPK pun dipertanyakan.

"Apa yang ingin Anda sampaikan untuk meyakinkan publik bahwa Presiden Jokowi benar-benar ingin memperkuat KPK dengan adanya revisi Undang-Undang KPK ini?" tanya Rory Asyari.

Ali Ngabalin menegaskan bahwa justru revisi adalah upaya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya.

Berita Rekomendasi

Terlebih UU KPK disebut sudah berumur 17 tahun sehingga memang sudah selayaknya mengalami perubahan.

"Pada waktu press conference, presiden mengatakan bahwa Undang-Undang KPK lumayan sudah 17 tahun," ujar Ali Ngabalin.

"Revisi terbatas itu menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi institusi yang namanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi."

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas