Peneliti Sebut Disahkannya UU KPK Hasil Revisi Sebagai Contoh Sempurnanya Praktik Oligarki
Erwin Natosmal Oemar menjelaskan dilihat dari proses awal sampai akhir, revisi UU KPK hanya memakan waktu kurang dari dua minggu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan disahkannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menjadi contoh sempurnanya praktik oligarki di Indonesia.
Erwin Natosmal Oemar menjelaskan dilihat dari proses awal sampai akhir, revisi UU KPK hanya memakan waktu kurang dari dua minggu.
KPK yang menjadi pihak paling terdampak dari kebijakan tersebut tidak pernah diikutsertakan.
"Apalagi banyak sekali prosedur formal pembentukan yang dilanggar. Jadi Revisi UU KPK ini contoh sempurnanya praktik oligarki di Indonesia," kata pegiat antikorupsi tersebut kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Baca: Jumlah Lansia Jepang Terbanyak Dalam Sejarah Mencapai Lebih dari 35 Juta Jiwa
Tujuh poin perubahan dalam UU KPK yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah juga menurut dia, tidak punya landasan emperik dan teoritis yang jelas dan kuat.
Adapun tujuh poin perubahan tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Baca: VIDEO VIRAL Emak-emak Berantem Rebutkan Rendang Diduga Settingan: 2 Emak Itu Pernah Main Film
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Dan ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
"Poin-poin perubahan itu tidak punya landasan empirik dan teoritis yang jelas dan kuat," katanya.
Bahkan pada soal poin pertama yakni KPK yang berada di bawah eksekutif itu melanggar Putusan MK.
"Karena MK menyatakan KPK adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka. Bukan bagian eksekutif sebagaimana yang dinyatakan dalam UU perubahan itu," katanya.
7 poin penting
Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.
Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.
1. Tujuh Poin Disepakati
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal tujuh poin revisi UU KPK dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).
Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Baca: Sejumlah Orang yang Sandang Status Tersangka di KPK Bertahun-tahun tapi Kasusnya Tak Kunjung Rampung
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
2. Seluruh Fraksi Setuju Hasil Pembahasan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I itu, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, tujuh fraksi menyatakan setuju.
Sementara dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Parrtai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat baru akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna.
Baca: PKS Sarankan Dewan Pengawas KPK Diisi Bekas Politisi
Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pengesahan undang-undang.
Menurut rencana, Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan Rapat Paripurna.
3. DPR Sahkan Pimpinan Baru KPK
Rapat paripurna DPR mengesahkan lima komisioner KPK periode 2019-2023, Senin (16/9/2019).
Rona wajah bahagia dan senyum lepas terpancar dari wajah Irjen Pol Firli Bahuri, Ketua KPK yang baru.
Dalam Rapat Paripurna itu, semua wakil rakyat yang hadir menyatakan menerima laporan Komisi III DPR RI atas uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
"Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat kita setujui?" kata pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah, Senin(16/9/2019).
Kelima orang yang terpilih yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Berdasarkan pantauan, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron kompak mengenakan kemeja putih dan jas hitam.
Sementara itu, Lili Pintauli Siregar mengenakan blazer berwarna biru muda. Tak hanya Firli, raut wajah bahagia juga ditunjukkan empat komisioner lembaga antirasuah. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memperkenalkan seluruh komisioner kepada anggota Dewan.
Kelima komisioner KPK periode 2019-2023 ini kemudian menuju meja pimpinan untuk diperkenalkan.
Baca: Penasihat KPK: Saya Tidak Seperti Pak Saut, Saya Berhenti ya Berhenti, Sudah Final
Fahri Hamzah turut menyalami kelima komisioner KPK.
Ia juga tampak memberikan semangat kepada Firli Bahuri yang mengemban tugas sebagai Ketua KPK dengan menepuk bahu anggota polisi aktif itu.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang turut hadir juga memberikan ucapan selamat kepada lima komisioner terpilih.
Sebelum pengesahan, Fahri mengungkapkan sebanyak 299 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. Dengan demikian, 261 anggota Dewan tidak hadir.
"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 187, izin 112. Karena itu 299 yang dicatat Setjen dari 560 anggota dengan kehadiran seluruh fraksi," kata Fahri.
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai dan pejabat KPK membantu lima pimpinan baru yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna.
(Tribun Network/fik/ham/mam/wly) (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.