Perjalanan Revisi UU KPK Sejak Tahun 2010 hingga Kini Disahkan, Dahulu SBY Menolak
Perjalanan Revisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sejak Tahun 2010 hingga Kini Disahkan, Dahulu SBY Menolak
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi wacana berulang sejak beberapa tahun terakhir.
Rencana merevisi regulasi ini pertama kali muncul pada era presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pada masa itu, rencana ini tak berhasil direaliasikan. Hingga pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, rencana merevisi UU KPK terwujud.
Dalam hitungan hari saja, revisi UU KPK dengan mulusnya disahkan di DPR RI pada Selasa (17/9/2019).
Jokowi menunjukkan sikap yang berbeda saat sebelum dan sesudah Pemilihan Presiden 2019.
Hanya butuh sepekan bagi Jokowi memberi lampu hijau bagi revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019). Pengesahan berjalan senyap dan mulus.
Baca: Simak Lagi 7 Poin Revisi UU KPK yang Hangat Dibincangkan, Komentar Fahri Hamzah hingga Sujiwo Tejo
Padahal, saat wacana itu kembali menguat pada periode pertama Jokowi, ia tegas meminta pembahasannya ditunda.
Berikut perjalanan revisi UU KPK, dari wacana yang terus diundur hingga kini disahkan:
2010
Upaya revisi UU KPK pertama kali diwacanakan oleh Komisi III DPR yang dipimpin politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, pada 26 Oktober 2010.
Pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 sebagai usul inisiatif DPR.
Namun, hingga akhir tahun 2011, DPR belum berhasil membahas revisi UU KPK.
2012
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.