RUU KPK Disahkan DPR, Pimpinan KPK Terpilih: Kami Terima
Ghufron menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan RUU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR itu. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana Undang-Un
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telah disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripuna beberapa waktu lalu mendapat sambutan yang baik.
Namun, sambutan itu bukan dari pihak KPK periode Agus Rahardjo Cs, melainkan datang dari pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya menerima dengan senang hati dan manut terkait RUU KPK yang telah disahkan.
"Sehingga saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perpu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Ghufron menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan RUU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR itu. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana Undang-Undang.
Baca: Tak Ada Patokan Waktu di Kasus Bank Century, KPK: Ini Perkara yang Cukup Besar
"Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum," kata Ghufron.
Adapun, terkait draf RUU KPK yang belum diterima atau tidak dilibatkannya dalam merumuskan RUU KPK pimpinan KPK periode Agus Rahardjo Cs, Ghufron sepakat dengan pernyataan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut pelibatan pimpinan KPK dalam pembahasan RUU hanyalah sebagai partisipan.
"Apakah KPK harus dilibaykan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder. Itu versinya Pak Arsul Sani, jangan kemudian dikatakan dari saya," tandas Ghufron.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri 80 anggota dewan, sebanyak tujuh poin yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah terkait RUU KPK.
Berikut tujuh poin tersebut:
Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.