Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa yang Bisa Menjabat Dewan Pengawas KPK? DPR Serahkan Kewenangan Tersebut ke Presiden

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siapa yang Bisa Menjabat Dewan Pengawas KPK? DPR Serahkan Kewenangan Tersebut ke Presiden
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.

"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari presiden untuk Dewas periode ini (2019-2023)," ujar Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi saat ditemui seusai rapat seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintah yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.

Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.

BERITA TERKAIT

"Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memiliah Dewan Pengawas," kata Taufiqulhadi.

Tidak buru-buru

DPR bersama Pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi UU KPK.

Pada Senin (16/9/2019) malam, RUU KPK telah disepakati untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.

Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.

Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di paripurna kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca: DPR dan Pemerintah Telah Sepakati 7 Poin dalam Revisi UU KPK, Kata Menkumham hingga Keberatan PKS

Baca: Menkumham: Revisi UU KPK Selesai tapi . . .

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas