Sindir Anggota DPR, Formappi: Pembahasan Revisi UU KPK Bak Pembalap Formula 1 Mengejar Finish
Lucius Karus menilai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bencana bagi demokrasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Baca: Sejumlah Orang yang Sandang Status Tersangka di KPK Bertahun-tahun tapi Kasusnya Tak Kunjung Rampung
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
2. Seluruh Fraksi Setuju Hasil Pembahasan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I itu, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, tujuh fraksi menyatakan setuju.
Sementara dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Parrtai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat baru akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna.
Baca: PKS Sarankan Dewan Pengawas KPK Diisi Bekas Politisi
Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pengesahan undang-undang.
Menurut rencana, Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan Rapat Paripurna.
3. DPR Sahkan Pimpinan Baru KPK
Rapat paripurna DPR mengesahkan lima komisioner KPK periode 2019-2023, Senin (16/9/2019).
Rona wajah bahagia dan senyum lepas terpancar dari wajah Irjen Pol Firli Bahuri, Ketua KPK yang baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.