Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindir Anggota DPR, Formappi: Pembahasan Revisi UU KPK Bak Pembalap Formula 1 Mengejar Finish

Lucius Karus menilai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bencana bagi demokrasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sindir Anggota DPR, Formappi: Pembahasan Revisi UU KPK Bak Pembalap Formula 1 Mengejar Finish
Reza Deni
Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bencana bagi demokrasi.

Menurut dia, upaya pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU KPK hasil revisi tersebut lebih mengutamakan kepentingan sepihak.

"Publik umumnya mungkin terkejut dengan gerak cepat DPR membahas Revisi UU KPK. Baru diusulkan menjadi inisiatif DPR pada 5 September, hari ini tiba-tiba disahkan," kata Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca: Sebelum Daftar, Kenali Persamaan P3K/PPPK dan CPNS 2019, Hak Keuangan Sama hingga Punya NIP

Dia menjelaskan RUU KPK tidak masuk dalam RUU Prioritas.

Justru, kata dia, revisi UU KPK terkesan melesat kilat di lintasan akhir perjalanan masa bakti dan tidak membutuhkan waktu satu masa sidang sekalipun untuk disahkan.

Situasi ini, menurut dia, berbanding terbalik dengan RUU Prioritas.

Dia mencontohkan RUU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan lain-lainnya, terkesan menggantung dan tak jelas nasibnya ditangan DPR dan Pemerintah periode ini.

Baca: Roger dan Cut Meyriska Tanggapi soal Unggahan Test Pack dan Buah Mangga, Benarkah Hamil?

Berita Rekomendasi

"Ironis bukan? Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya tidak selesai-selesai," kata dia.

Dia menilai perubahan cara anggota DPR memperlakukan RUU sulit dipahami.

RUU prioritas yang jelas diabaikan, giliran yang tak jelas prioritas seperti revisi UU KPK malah dibahas cepat.

Sehingga, dia melihat, tak heran jika memunculkan dugaan kepentingan sepihak dari DPR dan pemerintah untuk agenda khusus yang tak perlu melibatkan publik.

Baca: 2 Warga Sumedang Jadi Sulit Bicara dan Kaki Lemas Usai Minum Kopi Penambah Stamina

"Karena agenda khusus untuk kepentingan sepihak, mereka bak seperti rider formula 1 mengejar finish dalam tempo singkat. Ketika ritme kerja DPR ditentukan kepentingan mereka sendiri dalam membahas RUU, mereka ternyata bisa all out. Sementara yang menjadi prioritas untuk publik, tak tanggung-tanggung mereka biarkan menggelantung tak tahu waktu," kata dia.

Dia menambahkan sikap anggota DPR RI itu sebagai bencana bagi demokrasi perwakilan.

"Bencana kegagalan wakil rakyat mengemban tugas memperjuangkan kepentingan rakyat. Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa rakyat," tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas