Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Berhak Tolak Permintaan Izin Penyadapan Dari Penyidik KPK

Mekanisme penyadapan menjadi satu poin penting dalam revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Berhak Tolak Permintaan Izin Penyadapan Dari Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme penyadapan menjadi satu poin penting dalam undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Undang-undang KPK hasil revisi baru saja disahkan DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (17/9/2019) siang.

Dalam UU KPK hasil revisi, penyadapan yang dilakukan KPK kini harus melalui izin Dewan Pengawas.

Dalam pasal 12 ayat 1 UU KPK yang baru disahkan, penyadapan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Baca: Kecurigaan Warga Soal Penampakan Pocong saat Hajatan, MUI Tangerang Beri Penjelasan Ini

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas," bunyi pasal tersebut.

Adapun alur penyadapan diatur dalam pasal yang sama pada ayat 2.

Dalam melakukan penyadapan, penyidik melapor pada pimpinan KPK, lalu pimpinan mengajukan izin tertulis kepada Dewan Pengawas.

Baca: Jelang Pernikahan Jessica Iskandar Dinasehati Nia Ramadhani, Istri Ardi Bakrie Ngaku Sempat Ribut

Berita Rekomendasi

"Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi ayat 2.

Selanjutnya dewan pengawas harus mengeluarkan izin paling lama 1 X 24 jam.

Dewan pengawas berhak menolak permintaan izin penyadapan tersebut.

"Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan," bunyi ayat 3.

Baca: Jelang Pernikahan Jessica Iskandar Dinasehati Nia Ramadhani, Istri Ardi Bakrie Ngaku Sempat Ribut

Hasil penyadapan juga diatur dalam revisi UU KPK, pasal 12 C.

Penyadapan harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik.

Penyadapan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 6 bulan.

"Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," bunyi ayat 4.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas