Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto: Kebakaran Hutan dan Lahan Tanggung Jawab Daerah

Wiranto optimistis apabila hal itu dilakukan bersama-sama, semua bisa diatasi dengan baik sehingga permasalahan serupa bisa dihindari ke depannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wiranto: Kebakaran Hutan dan Lahan Tanggung Jawab Daerah
WARTA KOTA/henry lopulalan
Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta pemerintah daerah lebih sigap dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).

Wiranto mengatakan, sedianya karhutla merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bisa mencegah dan menindak pembakar hutan dan lahan.

"Ini tanggung jawab daerah. Jangan terus bergantung pada pusat. Harus betul-betul tahu masalah ini dan tahu harus berbuat apa," kata Wiranto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Wiranto mengatakan pemerintah pusat hanya berlaku sebagai koordinator dalam menangani karhutla.

Baca: Mulai Batuk, Sesak Napas, Mata Berair, hingga Muntah karena Kabut Asap, Bayi di Riau Diungsikan

Baca: Penerbangan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla, Menhub: Tak Ada Ganti Rugi

Karenanya, pemerintah daerah diharapkan mandiri dalam menghadapi permasalahan yang sama setiap tahunnya.

Wiranto optimistis apabila hal itu dilakukan bersama-sama, semua bisa diatasi dengan baik sehingga permasalahan serupa bisa dihindari ke depannya.

Berita Rekomendasi

Ia juga optimistis karhutla di Riau dan Kalimantan Tengah bisa dipadamkan.

Hal itu dilakukan dengan menerapkan siaga darurat karhutla melalui operasi pemadaman, baik darat maupun udara secara bersamaan.

"Kalau semuanya dilakukan dengan rapi, maka titik api dapat diketahui sejak dini dan dipadamkan segera," ucap Wiranto.

Karhutla yang terjadi di Riau dan sejumlah wilayah Kalimantan kian mengkhawatirkan dengan masifnya jumlah titik api yang berdampak pada sebaran asap.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (16/9) pukul 16.00 WIB, ada 328.724 hektar yang telah terbakar dengan 2.153 titik api.

Provinsi Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang memiliki titik api terbanyak, yakni 513 titik.

Kemudian diikuti Kalimantan barat (384), Kalimantan Selatan (175), Sumatera Selatan (115), Jambi (62), dan Riau (58).

Tambah Pesawat Atasi Karhutla

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo menyatakan, pemerintah menambah dua pesawat untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Pekanbaru, Riau.

"Mulai Senin kemarin datang dua pesawat tambahan untuk perkuatan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) hujan buatan di Pekanbaru," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).

Baca: Mabes Polri : Asap Pekat di Riau karena Daerah Itu Merupakan Lokasi Pusaran Angin

Dua pesawat itu yakni Cassa 212-200 dengan kapasitas 1 ton dan Hercules C-130 dengan kapasitas 4 ton.

Dengan demikian, kata Agus, saat ini tersedia empat pesawat untuk penanganan karhutla, yakni Cassa 212-200 dari BPPT dan 3 pesawat bantuan TNI.

"Seluruh pesawat akan beroperasi di 6 provinsi, yaiu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pergerakan pesawat sesuai dengan keberadaan awan potensi hujan hasil analisis BMKG," papar dia.

Selain itu, menurut Agus, pesawat CN 295 telah diberangkatkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk melakukan operasi hujan buatan.

Berdasarkan laporan BMKG, di lokasi tersebut sudah ada potensi awan hujan.

"Pesawat akan melakukan operasi penyemaian awan hujan di wilayah Kalimantan agar bisa menjadi hujan untuk membantu pemadaman karhutla di Kalimantan," kata Agus.

Karhutla yang terjadi di Riau dan sejumlah wilayah Kalimantan kian mengkhawatirkan dengan masifnya jumlah titik api yang berdampak pada sebaran asap.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas