Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi: Buktikan Saja, Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Abdul Majid
Editor: Willem Jonata
zoom-in Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi: Buktikan Saja, Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti
TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu KPK umumkam langsung sore tadi, Rabu (16/9/21019) di Kantor KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata

Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

Alex menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Berita Rekomendasi

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Mendengar pernyataan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB Menpora Imam Nahrawi langsung menanggapi di kediamannya di perumahan Menteri, Kompleks Widya Chandra.

Bahkan, Menpora meminta KPK untuk membuktikan atas sangkaanya tersebut dan berharap kasus ini bukan dorongan politis.

“Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Menpora.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu  kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” jelas menpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas