Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka Kasus Dana Hibah, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah KONI, berikut bantahan yang disampaikannya sebelum jadi tersangka

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka Kasus Dana Hibah, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal
Tribunnews/Abdiul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat diwawancarai seusai menghadiri acara konferensi pers pembinaan pesepakbola muda Indonesia di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, berikut bantahan yang disampaikannya sebelum jadi tersangka.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Keterlibatan Imam sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK, yakni pada akhir 2018.

KPK menggeledah ruang kerja Imam usai menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 20 Desember 2018, penyidik menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2019, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat itu, ia mengaku ditanyakan soal tugas pokok dan fungsi sebagai Menpora.

Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.

"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata Imam.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas