Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka Kasus Dana Hibah, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah KONI, berikut bantahan yang disampaikannya sebelum jadi tersangka
Editor: Putradi Pamungkas
![Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka Kasus Dana Hibah, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menpora-imam-nahrawi-saat-diwawancarai-seusai-menghadiri-acara-konferensi-pers.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, berikut bantahan yang disampaikannya sebelum jadi tersangka.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Keterlibatan Imam sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK, yakni pada akhir 2018.
KPK menggeledah ruang kerja Imam usai menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 20 Desember 2018, penyidik menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.
Pemeriksaan di KPK
24 Januari 2019, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia mengaku ditanyakan soal tugas pokok dan fungsi sebagai Menpora.
Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.
"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata Imam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.