Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?

Imam Nahrawi, Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Sri Juliati
zoom-in Imam Nahrawi Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?
Kolase Tribunnews
Imam Nahrawi & Andi Mallarangeng 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Selain Imam Nahrawi, asistennya, Miftahul Ulum telah terlebih dulu ditetapkan jadi tersangka.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK yang dikutip dari Kompas.com.

Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Baca: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 22 Miliar

Baca: Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya

Rinciannya yaitu Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Berita Rekomendasi

Imam Nahrawi bukanlah Menpora pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya

Andi Mallarangeng terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Pada 2014, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Baca: Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK

Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas